Makalah Fiqih Tentang Ilmu Ushul Fiqih

Makalah Fiqih Tentang Ilmu Ushul Fiqih




Alexa -



Makalah Fiqih Tentang Ilmu Ushul Fiqih

Dengan : Karya Anak Qidoel | File : Doc | Size : 68 kb









BAB I


PENDAHULUAN




A. LATAR BELAKANG

Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum ataupun keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain.



B. RUMUSAN MASALAH


  1. Apa Pengertian Ilmu Usul Fiqh?

  2. Apa saja objek dan pembahasan ilmu usul fiqh?

  3. Bagaimana Metodologi penulisan ushul fiqh?




C. TUJUAN PEMBAHASAN


  1. Agar memahami pengertian ilmu usul fiqh

  2. Agar memahami objek dan pembahasan yang ada pada ilmu usul fiqh

  3. Mengetahui metodologi penulisan ushul fiqh





BAB II


ILMU USUL FIQH




A. PENGERTIAN USUL FIQH

Ilmu dalam hal ini secara bahasa dapat diartikan yakin, sedangkan menurut istilah mengetahui sesuatu yang ada yang merupakan kenyataan.”



B. OBYEK DAN PEMBAHASAN USUL FIQH USUL FIQH

Adapun obyek pembahasan Usul Fiqh itu mencakup berbagi hal yang secara ringkas sebagai berikut :


  1. Membicarakan dan menyelidiki tentang keadaan dalil-dalil syar`i serta menyelidiki pula bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.

  2. Hukum,hakim, al-mahkum `alaih (mukallaf, subyek), al-mahkum fih (perbuatan mukallaf, obyek).

  3. Sumber-sumber hukum

  4. Metode istinbat hukum/mengeluarkan

  5. Ijtihad, syarat-syarat, metode, dll.




C. METODOLOGI PENULISAN USHUL FIQH

Ushul Fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara mengistimbat hukum (red:Thuruq istinbaat), atau membahas Metodologi Ijtihad (red: Manaahij al-Ijtihad) nanti dikenal pada abad ke 2 Hijriyah. Setelah Imam Syafi'i menulis kitab ar-Risalah yang dianggap sebagian besar ulama sebagai literatur pertama Ushul Fiqh.



D. FAEDAH USHUL FIQH

Ilmu usul fiqh bukanlah fiqh, tetapi ia sangat berguna bagi kelangsungan ilmu fiqh. Karena ilmu usul fiqh membahas bagaimana kok hukum di fiqh itu ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu.




BAB III


PENUTUP




A. KESIMPULAN


  1. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.”




B. SARAN DAN KRITIK

Demikian makalah ini kami buat untk memenuhi tugas mata kuliah yang kami ikuti. Kalau ada saran dan kritik, kami menunggu untuk perbaikan dimasa mendatang.






DAFTAR PUSTAKA




As-Sayyid Muhammad ‘Alwiy Al’Maliki.Syarhu-Mandhumati’l-Waraqat fii usuli’l-fiqh

http://www.cybermq.com/nikahyuk.html

http://www.facebook.com/notes/belajar-ushul-fiqh/ushul-fiqh-1-definisi-dan-faedah-ushul-fiqh/109168816135

http://ryper.blogspot.com/2009/12/ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html





Untuk Selanjutnya bisa anda download dibawah ini ...!!!



Download : tusfiles | mediafire [68 kb - doc]






Posted by Unknown, Published at 19:13 and have 0 komentar

No comments:

:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Post a Comment

Jangan Cuman di Baca aja, Tinggalin Komentar juga ya...!!!