Makalah Hukum Tentang Menikah Dini
Dengan : Karya Anak Qidoel | File : Doc | Size : 74 kb
HUKUM MENIKAH DINI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana hukum menikah dan menikah dini?
- Bagaimana hukum yang bertalian dengan menikah dini?
- Bagaimana hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya?
- Bagiamana hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya?
- Bagaimana kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)?
C. Tujuan
- Mengetahui hukum menikah dan menikah dini
- Mengetahui hukum yang bertalian dengan menikah dini
- Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya
- Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya
- Mengetahui kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)
BAB II
PUSTAKA
1. Pendahuluan
Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal.
2. Hukum Menikah dan Menikah Dini
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :
3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah secara layak.
4. Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang diuraikan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
- Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
- Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
- Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
- Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
- Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
- Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.
B. Saran
Menikah dini merupakan jalan bagi orang untuk tetap menjaga kesucian dirinya dari hal yang berbau perzinahan. Namun alangkah baiknya jika menikah itu dipikirkan secara masak-masak, karena menikah bukan hal yang sepele.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.canboyz.co.cc/2010/05/contoh-kata-pengantar-makalah.html
http://husnita.multiply.com/journal/item/41/PERNIKAHAN_DINI_DALAM_TINJAUAN_FIQIH_ISLAM
Untuk Selanjutnya bisa anda download dibawah ini ...!!!
Download : tusfiles | mediafire [74 kb - doc]
Posted by 19:30 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment
Jangan Cuman di Baca aja, Tinggalin Komentar juga ya...!!!